Pengertian dan Peran Broker Asuransi

Pengertian dan Peran Broker Asuransi

Secara garis besar, Broker Asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Broker Asuransi dalam kapasitasnya sebagai badan yang melindungi kepentingan masyarakat luas dibentuk oleh pemerintah secara langsung. Ini adalah wujud dari kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan jaminan serta perlindungan terhadap para pengguna asuransi di seluruh negara. Dengan kata lain, broker ini adalah badan di bawah bentukan pemerintah, sehingga fungsinya adalah dalam kapasitas sebagai institusi dan tak bisa digantikan dengan kerja perseorangan, berbeda dengan agen asuransi.

Agen asuransi adalah seseorang yang ditunjuk dan bekerja berdasar sebuah kepentingan profesional untuk mewakili sebuah perusahaan asuransi dalam merepresentasikan produk-produk yang menjadi layanannya.

Bila merujuk pada definisi yang ada maka tugas dari Broker Asuransi secara garis besar adalah melindungi kepentingan tertanggung, atau nasabah sebuah perusahaan asuransi. Nasabah disini bersifat luas dan tak terbatas pada satu orang saja. Berikut ini adalah rincian tugas Broker Asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.

  1. Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
  2. Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, Broker Asuransi harus mempersiapkan serta membuat desain kontrak Asuransi yang paling cocok dan kompetitif.
  3. Membantu memilihkan penanggung bagi tertanggung (klien asuransi), yang aman.
  4. Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)
  5. Selama polish berjalan, Broker Asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.
  6. Dalam satu waktu tertentu, pihak Broker Asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klain atas nama tertanggung.
  7. Melakukan adminstrasi serta penelitian asuransi.

Ketujuh hal yang menjadi tugas broker asuransi ini masih juga dibarengi dengan tanggung jawab, serta kewenangannya. Tapi bila ada pertanyaan darimana sebuah broker asuransi mendapatkan dana beroperasi, apakah menarik bayaran pada kliennya? Jawabannya adalah Tidak. Broker Asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya. Broker asuransi mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya. (sumber)

Disclaimer: aggregate insurance documents archived in the internet that an underwriter needed. ranging from insurance wording, clauses, regulation, articles, forms, etc.
We hope this site can contribute in insurance professionals development along with a contribution to create a more informed and educated insurance industry.