Warga TKI 99,9 % belum faham Asuransi TKI
Asuransi TKI adalah hak paling dasar bagi TKI dan bagian dari aspek penting untuk melindungi para TKI. Asuransi TKI yang dibentuk berdasarkan amanat Undang Undang 39/Tahun 2004 Tentang PPTKILN melaui Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER- 20/MEN/ X /2007 tentang Asuransi TKI atau Peraturan Menteri tentang Asuransi TKI sebelumnya. Adapun Jenis program asuransi TKI itu meliputi : pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Namun sampai saat ini hampir 99,9 % warga TKI (TKI aktiv di luar negeri maupun keluarganya) masih belum banyak mengetahui tentang Asuransi TKI karena memang mereka belum mendapat informasi tentang itu atau memang sengaja tidak ada pemberitahuan ketika para calon Buruh Migran sedang proses rekruitmen di PPTKIS (Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta). Dan mereka para TKI maupun keluarganya nyaris dibutakan soal asuransi tersebut.
Kenyataan tersebut dapat dibuktikan ketika ada beberapa kasus buruh migran ( Casinah Bt. Tara Saplan asal Desa Gagasari Kec. Gebang ,Kab. Cirebon) dan banyak lagi mereka yang semestinya dapat klaim Asuransi, mereka pada umumnya nyaris tidak mengajukan klaim asuransi atas permasalahan yang dihadapinya, yaitu misalnya sisa gajinya tidak dibayar majikan,resiko dipindahkan ke tempat kerja yang bukan kehendak TKI,resiko tindak kekerasan dan perkosaan, resiko hilanya akal budi, resiko PHK sebelum habisnya masa kontrak dll. Karena mereka tidak memahami proses dan prosedur untuk mengajukan klaim Asuransi TKI,sehingga ahirnya mereka dirugikan sepulang dari bekerja di luar negeri, hanya tangan kosong tidak mendapatkan apa apa.
Diharapkan Persoalan tulisan ini, tidaklah menjadi sekeder opini yang membuat para pihak kemudian menjadi tercengang, kaget ataupun meresa dikritik saja. Akan tetapi ini sebuah kenyataan yang seharusnya menjadi kajian dan dicermati oleh instansi pemerintah terkait baik tingkat pusat (BNP2TKI) sampai daerah (BP3TKI Provinsi maupun Dinas Tenaga Kerja Daerah), serta kemudian mendapat perhatian yang sungguh sungguh untuk disosialisasikan kepada masyarakat, kalau memang para pihak (Stake Holder) ada niatan mau melindungi “ Pahlawan devisa negara” TKI/buruh migran.Sebagaimana yang diwartakan oleh Ketua FWBMI Cirebon, pada tanggal 30 Januari2007.


